Review Bab 1 Hal-hal Mengenai Sejarah Pancasila
Nama : Satrio Afif Ardhana
Kelas : 2ID12
NPM : 35417548
Tugas : Mereview materi mengenai sejarah Pancasila
BAB I
PENDAHULUAN
Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji
ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945,
63 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang
sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.Negara Republik Indonesia memiliki dasar negara yang
berbentuk Pancasila dimana terdapat dalam UUD 1945 dan secara resmi disahkan
pada tangga 18 Agustus 1945 oleh PPKI.
Pancasila adalah rumusan dan pedoman
kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia yang telah
dirumuskan oleh para pendiri negeri. Pancasila juga telah memberi kekuatan
hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan
lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur.
Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar
falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara
Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang
telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah
berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda
maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya
keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
A.
Landasan
Pendidikan Pancasila
a)
Landasan Historis
Terbentuknya bangsa Indonesia melalui proses yang
amat panjang mulai dari jaman kerajaan hingga datangnya penjajah. Bangsa
Indonesia terus berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang
merdeka, bangsa yang bebas mengemukakan pendapat dan memiliki prinsip hidup
serta filsafat hiduo yang mencerminkan ciri khas, sifat karakter bangsa yang
berbeda dengan bangsa lain.
Pada masa Orde Baru
pancasila harus dihayati dan diamalkan dengan berpedoman kepada butir-butir
yang ditetapkan oleh MPR melalui Tap. MPR No.II/MPR/1978 tentang P-4. Namun,
penafsiran rezim itu membuat kenyataan dalam masyarakat dan bangsa berbeda
dengan nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya. Oleh sebab itu, timbulah
tuntunan reformasi dalam segala bidang.
Dalam kenyataan ini,
MPR melalui Tap. MPR No.XVIII/MPR/1998 tentang penegasan Pancasila sebagai
Dasar Negara, yang mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan
tujuan Negara.
b) Landasan
Kultural
Pancasila
sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan
nilai-nilai yang telah lama tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Nilai-niali yang dirumuskan dalam Pancasila bukanlah pemikiran satu orang,
seperti halnya ideologi komunis yang merupakan pemikran dari Karl Marx,
melainkan pemikiran konseptual dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia, seperti
Soekarno, Drs. Moh.Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Dr. Supomo dan tokoh
lain-lain.
Sebagai
hasil pemikiran dari tokoh-tokoh bangsa iNdonesia yang digali dari budaya
bangsa sendiri, Pancasila tidak mengandung nilai-nilai yang terbuka masuknya
nilai-nilai baru yang positif, baik yang dating dari dalam negeri maupun yang
datang dari luar negeri. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat
memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan zaman.
c)
Landasan
Yuridis
Sebelum dikeluarkannya PP No.60 Tahun
1999, keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 Tahun 1990 menetapkan
status pendidikan Pancasila dari Kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata
kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional. Silabus
pendidikan Pancasila semenjak tahun 1993 sampai tahun 1999 telah banyak
mengalami perubahan untuk menyesuaikan diri dnegan perubahan yang berlaku dalam
masyarakat, bangsa, dan Negara yang berlangsung cepat serta kebutuhan untuk
mengantisipasi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan yang pesat disertai
dengan pola kehidupan yang mengglobal.
Perubahan dari silabus pendidikan
Pancasila adalah dengan dikeluarkannya keputusan Dirjen Dikti Nomor:
265/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan Pancasila pada Perguruan Tinggi di
Indonesia. Dalam keputusan ini dinyatakan bahwa mata kuliah Pendidikan Tinggi
Pancasila yang mencakup unsur filsafat Pancasila merupakan salah satu komponen
yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian
(MKPK) dalam susunan kurikulum inti perguruan tinggi di Indonesia.
Selanjutnya, berdasarkan keputusan
Mendiknas No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi
dan Penilaian hasil belajar mahasiswa telah ditetapkan bahwa pendidikan Agama,
Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan
kelompok mata kuliah pengembangan
kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi. Oleh
karena itu, untuk melaksanakan ketentuan diatas, maka dirjen dikti depdiknas
mengeluarkan SK No.38/Dikti/Kep./2002 tentang rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
d) Landasan
Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara
harus menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara Negara, menjadi
jiwa dari perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bernegara. Oleh sebab
itu, dalam menghadapi tantangan kehidupan bangsa memasuki globalisasi, bangsa
Indonesia harus tetap memiliki nilai-nilai, yaitu Pancasila sebagai sumber
nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam
bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
B.
Tujuan
Pendidikan Pancasila
Rakyat Indonesia melalui Majelis
Perwakilannya, menyatakan bahwa pendidikan nasional yang berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia
diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa ,
mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa
terhadap Tuhan YME, berkualitas, dan mandiri, sehingga mampu membangun dirinya
dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan
nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
C.
Pembahasan
Pancasila Secara Ilmiah
Pembahasan pancasila termasuk
filsafat pancasila, sebagai suatu kajian ilmiah, harus memenuhi syarat-syarat
ilmiah sebagaimana dikemukakan oleh I.R. Poedjowijatno dalam bukunya yang
merinci syarat-syarat ilmiah sebagai berikut :
- Berobjek;
- Bermetode;
- Bersistem;
- Bersifat universal
1) Berobjek
Syarat pertana bagi
suatu pengetahuan yang memenuhi syaraat ilmiah adalah bahwa semua ilmu
pengetahuan itu harus berobjek. Oleh karena itu, pembahasan pancasila secara
ilmiah harus memiliki objek, yang didalam filsafat ilmu pengetahuan dibedakan
atas dua macam yaitu, objek formal dan objek material.
Objek formal pancasila
adalah suatu sudut pandang tertentu dalam pembahasan pancasila, atau dari sudut
pandang apa pancasila itu dibahas. Objek
material pancasila adalah suatu objek yang merupakan sasaran pembahasan dan
pengkajian pancasila baik yang bersifat empiris maupun non empiris. Pancasila
adalah merupakan hasil budaya bangsa Indonesia.
2)
Bermetode
Metode dalam pembahasan
pancasila sangat bergantung pada karekteristik objek formal maupun material
pancasila. Salah satu metode dalam pembahasan pancasila adalah metode "analitico
syntetic" yaitu suatu perpaduan metpde analisis dan sintesis. Oleh
karena objek pancasila banyak berkaitan dengan hasil-hs=asil budaya dan objek
sejarah oleh karena itu lazim digunakan metode "hermeneutika" yaitu
suatu metode untuk menemukan makna dibalik objek, demikian juga metode "analitika
bahasa" serta metode "pemahaman, penafsiran dan
interpretasi", dan metode-metode tersebut senantiasa didasarkan atas
hukum-hukum logika dalam suatu penarikan kesimpulan.
3) Bersistem
Pengetahuan ilmiah
harus berupa suatu yang bulat dan utuh.
Pembahasan pancasila harus merupakan satu kesatuan dan keutuhan, bahkan
pancasila itu sendiri dalam dirinya merupakan suatu kesatuan dan keutuhan “majemuk
tunggal” yaitu kelima sila itu adalah satu kesatuan dan kebulatan.
4)
Universal
Kebenaran akan pengetahuan ilmiah harus
bersifat universal yang artinya kebenarannya tidak terbatas oleh waktu, ruang,
keadaa, situasi, kondisi maupun jumlah tertentu.
Tingkatan
Pengetahuan Ilmiah
1)
Pengetahuan Deskriptif
Kajian Pancasila secara deskriptif ini
antara lain berkaitan dengan kajian sejarah perumusan Pancasila,nilai-nilai
Pncasila serta kajian tentang kedudukan dan fungsi Pancasila
2) Pengetahuan Kausal
Yaitu
suatu pengetahuan yang memberikan jawaban tentang sebab akibat. Berkaitan
dengan kajian proses kausalitas terjadinya Pancasila yang meliputi epat kausa
yaitu kausa materials, kausa formalis,kausa effesien & kausa finalis. Serta
berkaitan dengan Pancasila sebagai sumber nilai.
3) Pengetahuan Normatif
Dalam
membahas Pancasila tidak cukup hanya hasil deskripsi atau hasil kausalitas
belaka,melainkan untuk dikaji norma-normanya.
4) Pengetahuan Esensial
Adalah
tingkatan pengetahuan untuk menjawab suatu pertanyaan yang terdalam yaitu suatu
pertanyaan tentang hakikat segala sesuatu.
Pancasila
yuridis kenegaraan meliputi pembahasan Pancasila dalam kedudukannya sebagai
dasar negara Republik Indonesia, sehingga meliputi pembahasan bidang yuridis
dan ketatanegaraan.
D.
Beberapa Pengertian Pancasila
1. Pengertian Pancasila secara Etimologis
Secara etimologis
istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana)
adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin,
dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara
leksikal yaitu : “panca” artinya “lima”, “syila” vokal I
pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
Kata-kata tersebut
kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “
yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata
“Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal
i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau
secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila”
dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
2.
Pengertian Pancasila secara Historis
Proses perumusan
Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman
Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang
tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara
Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang
pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.\
Pada tanggal 1 Juni
1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks)
mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama
“Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari
salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17
Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya
tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan
UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip
sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah
perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum.
Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”,
namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan
istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama
dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan
diterima oleh peserta sidang secara bulat.
3.
Pengertian Pancasila secara Terminologis
Proklamasi
kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik
Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya
negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus
1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal
dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD
1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan
yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat. Rumusan Pancasila
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional
sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI
yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
Comments
Post a Comment