Review Bab 1 Hal-hal Mengenai Sejarah Pancasila


Nama   : Satrio Afif Ardhana
Kelas   : 2ID12
NPM   : 35417548
Tugas   : Mereview materi mengenai sejarah Pancasila

BAB I
PENDAHULUAN

            Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.Negara Republik Indonesia memiliki dasar negara yang berbentuk Pancasila dimana terdapat dalam UUD 1945 dan secara resmi disahkan pada tangga 18 Agustus 1945 oleh PPKI.
            Pancasila adalah rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia yang telah dirumuskan oleh para pendiri negeri. Pancasila juga telah memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

A.    Landasan Pendidikan Pancasila
a)      Landasan Historis
Terbentuknya bangsa Indonesia melalui proses yang amat panjang mulai dari jaman kerajaan hingga datangnya penjajah. Bangsa Indonesia terus berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka, bangsa yang bebas mengemukakan pendapat dan memiliki prinsip hidup serta filsafat hiduo yang mencerminkan ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain.
Pada masa Orde Baru pancasila harus dihayati dan diamalkan dengan berpedoman kepada butir-butir yang ditetapkan oleh MPR melalui Tap. MPR No.II/MPR/1978 tentang P-4. Namun, penafsiran rezim itu membuat kenyataan dalam masyarakat dan bangsa berbeda dengan nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya. Oleh sebab itu, timbulah tuntunan reformasi dalam segala bidang.
Dalam kenyataan ini, MPR melalui Tap. MPR No.XVIII/MPR/1998 tentang penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, yang mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan Negara.

b)      Landasan Kultural
Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai yang telah lama tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-niali yang dirumuskan dalam Pancasila bukanlah pemikiran satu orang, seperti halnya ideologi komunis yang merupakan pemikran dari Karl Marx, melainkan pemikiran konseptual dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia, seperti Soekarno, Drs. Moh.Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Dr. Supomo dan tokoh lain-lain.
Sebagai hasil pemikiran dari tokoh-tokoh bangsa iNdonesia yang digali dari budaya bangsa sendiri, Pancasila tidak mengandung nilai-nilai yang terbuka masuknya nilai-nilai baru yang positif, baik yang dating dari dalam negeri maupun yang datang dari luar negeri. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan zaman.

c)      Landasan Yuridis
Sebelum dikeluarkannya PP No.60 Tahun 1999, keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 Tahun 1990 menetapkan status pendidikan Pancasila dari Kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional. Silabus pendidikan Pancasila semenjak tahun 1993 sampai tahun 1999 telah banyak mengalami perubahan untuk menyesuaikan diri dnegan perubahan yang berlaku dalam masyarakat, bangsa, dan Negara yang berlangsung cepat serta kebutuhan untuk mengantisipasi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan yang pesat disertai dengan pola kehidupan yang mengglobal.
Perubahan dari silabus pendidikan Pancasila adalah dengan dikeluarkannya keputusan Dirjen Dikti Nomor: 265/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan Pancasila pada Perguruan Tinggi di Indonesia. Dalam keputusan ini dinyatakan bahwa mata kuliah Pendidikan Tinggi Pancasila yang mencakup unsur filsafat Pancasila merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian (MKPK) dalam susunan kurikulum inti perguruan tinggi di Indonesia.
Selanjutnya, berdasarkan keputusan Mendiknas No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian hasil belajar mahasiswa telah ditetapkan bahwa pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan
kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi. Oleh karena itu, untuk melaksanakan ketentuan diatas, maka dirjen dikti depdiknas mengeluarkan SK No.38/Dikti/Kep./2002 tentang rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

d)     Landasan Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara Negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bernegara. Oleh sebab itu, dalam menghadapi tantangan kehidupan bangsa memasuki globalisasi, bangsa Indonesia harus tetap memiliki nilai-nilai, yaitu Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.

B.     Tujuan Pendidikan Pancasila
Rakyat Indonesia melalui Majelis Perwakilannya, menyatakan bahwa pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa , mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME, berkualitas, dan mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.

C.    Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah
Pembahasan pancasila termasuk filsafat pancasila, sebagai suatu kajian ilmiah, harus memenuhi syarat-syarat ilmiah sebagaimana dikemukakan oleh I.R. Poedjowijatno dalam bukunya yang merinci syarat-syarat ilmiah sebagai berikut :
  1. Berobjek;
  2. Bermetode;
  3. Bersistem;
  4. Bersifat universal

1)      Berobjek
Syarat pertana bagi suatu pengetahuan yang memenuhi syaraat ilmiah adalah bahwa semua ilmu pengetahuan itu harus berobjek. Oleh karena itu, pembahasan pancasila secara ilmiah harus memiliki objek, yang didalam filsafat ilmu pengetahuan dibedakan atas dua macam yaitu, objek formal dan objek material.
Objek formal pancasila adalah suatu sudut pandang tertentu dalam pembahasan pancasila, atau dari sudut pandang apa pancasila itu dibahas. Objek material pancasila adalah suatu objek yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian pancasila baik yang bersifat empiris maupun non empiris. Pancasila adalah merupakan hasil budaya bangsa Indonesia.

2)      Bermetode
Metode dalam pembahasan pancasila sangat bergantung pada karekteristik objek formal maupun material pancasila. Salah satu metode dalam pembahasan pancasila adalah metode "analitico syntetic" yaitu suatu perpaduan metpde analisis dan sintesis. Oleh karena objek pancasila banyak berkaitan dengan hasil-hs=asil budaya dan objek sejarah oleh karena itu lazim digunakan metode "hermeneutika" yaitu suatu metode untuk menemukan makna dibalik objek, demikian juga metode "analitika bahasa" serta metode "pemahaman, penafsiran dan interpretasi", dan metode-metode tersebut senantiasa didasarkan atas hukum-hukum logika dalam suatu penarikan kesimpulan.

3)    Bersistem
          Pengetahuan ilmiah harus berupa  suatu yang bulat dan utuh. Pembahasan pancasila harus merupakan satu kesatuan dan keutuhan, bahkan pancasila itu sendiri dalam dirinya merupakan suatu kesatuan dan keutuhan “majemuk tunggal” yaitu kelima sila itu adalah satu kesatuan dan kebulatan.

4)      Universal
      Kebenaran akan pengetahuan ilmiah harus bersifat universal yang artinya kebenarannya tidak terbatas oleh waktu, ruang, keadaa, situasi, kondisi maupun jumlah tertentu.

Tingkatan Pengetahuan Ilmiah
1)      Pengetahuan Deskriptif
      Kajian Pancasila secara deskriptif ini antara lain berkaitan dengan kajian sejarah perumusan Pancasila,nilai-nilai Pncasila serta kajian tentang kedudukan dan fungsi Pancasila
2)       Pengetahuan Kausal
Yaitu suatu pengetahuan yang memberikan jawaban tentang sebab akibat. Berkaitan dengan kajian proses kausalitas terjadinya Pancasila yang meliputi epat kausa yaitu kausa materials, kausa formalis,kausa effesien & kausa finalis. Serta berkaitan dengan Pancasila sebagai sumber nilai.
3)       Pengetahuan Normatif
Dalam membahas Pancasila tidak cukup hanya hasil deskripsi atau hasil kausalitas belaka,melainkan untuk dikaji norma-normanya.
4)       Pengetahuan Esensial
Adalah tingkatan pengetahuan untuk menjawab suatu pertanyaan yang terdalam yaitu suatu pertanyaan tentang hakikat segala sesuatu.

Pancasila yuridis kenegaraan meliputi pembahasan Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara Republik Indonesia, sehingga meliputi pembahasan bidang yuridis dan ketatanegaraan.

D.    Beberapa Pengertian Pancasila
1.      Pengertian Pancasila secara Etimologis
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu : “panca” artinya “lima”, “syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.

2.      Pengertian Pancasila secara Historis
Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.\
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.

3.      Pengertian Pancasila secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat. Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.



Comments

Popular posts from this blog

FILSAFAT PANCASILA

Pancasila dalam Era Revolusi Industri Keempat